Penanganan Dugaan KDRT Oknum Polisi di Pacitan Dipastikan Profesional
PACITAN – Penanganan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ngadirojo kini berada di bawah kendali Propam Polres Pacitan, Jawa Timur. Prosesnya dipastikan berjalan profesional dan sesuai prosedur internal kepolisian.
Laporan kasus tersebut sudah diterima sejak 27 Maret 2026. Sejak itu, Propam langsung bergerak melakukan penanganan awal.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar melalui Kasi Humas Aiptu Thomas Alim Suheny menyampaikan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
“Laporannya masuk dan sudah diterima Propam 27 Maret 2026, kasusnya memang sedang ditangani Propam,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Sejumlah langkah awal pun sudah dilakukan. Baik pelapor maupun terlapor telah dimintai keterangan pada pekan lalu. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pendalaman awal untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
“Korban, saksi-saksi, dan terlapor sudah dimintai keterangan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain itu, Propam juga tengah mengumpulkan berbagai barang bukti guna memperkuat proses klarifikasi.
Thomas menegaskan, penanganan perkara ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Semua tahapan dijalankan hati-hati, mengikuti mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.
Menurut dia, penyelesaian kasus akan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. “Prosesnya kita jalankan sesuai aturan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Hingga kini, dugaan kasus KDRT tersebut masih dalam penanganan intensif Propam Polres Pacitan. (*)

Posting Komentar untuk "Penanganan Dugaan KDRT Oknum Polisi di Pacitan Dipastikan Profesional"