Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Dalam Rok Pengunjung
Madiun, INFO_PAS – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun kembali berhasil digagalkan oleh petugas pada Kamis (4/9). Seorang pengunjung wanita berinisial S kedapatan membawa dua paket sabu-sabu seberat total 10,7 gram (netto) yang disembunyikan di dalam rok hitam yang dikenakannya.
Kejadian bermula saat petugas penggeledahan wanita, Maharddika Intan Rahmawati, mencurigai gerak-gerik pengunjung tersebut ketika melindungi bagian dalam sebelah kanan roknya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti dan dibantu oleh petugas lain, ditemukan dua paket plastik putih berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu, yang di tempel menggunakan lakban pada bagian dalam rok.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Koordinator Kunjungan Jumadi serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Septyawan Kuspriyo Pratomo. Pengunjung berikut barang bukti dan identitas seperti HP serta KTP kemudian diamankan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib), Hilman Hilmawan, dan Ka. KPLP.
"Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas, dan kami siap mengambil tindakan tegas," ujar Septyawan.
Dalam proses interogasi, pengunjung S mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan titipan untuk MRA, seorang warga binaan yang ternyata adalah anak kandungnya sendiri. Petugas kemudian segera menginterogasi dan menggeledah MRA. Hasilnya, MRA mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang dipesan olehnya dan akan diselundupkan melalui ibunya saat kunjungan.
“Ini adalah bentuk pengawasan kami yang ketat terhadap upaya penyelundupan. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak sesuai hukum. Kami tidak mentolerir peredaran narkoba di lingkungan Lapas,” tegas Hilman.
Setelah informasi lengkap dihimpun, Ka. KPLP langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, yang kemudian memerintahkan agar dilakukan sinergi dengan pihak Kepolisian dan melaporkan temuan tersebut kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota.
Tak lama kemudian, Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, bersama jajarannya tiba di Lapas Pemuda Madiun. Di hadapan Kalapas, Ka. KPLP, Kasi Adm. Kamtib, warga binaan MRA, dan pengunjung, dilakukan proses penimbangan dan pemeriksaan resmi terhadap barang bukti tersebut. Hasilnya, ditemukan dua paket plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 10,7 gram (netto).
"Kami sangat mengapresiasi kesiapsiagaan jajaran petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu memerangi peredaran narkotika di dalam Lapas dan Rutan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba," tegas Wahyu.
Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di lingkungan Lapas dan Rutan yang rentan menjadi sasaran penyelundupan. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Posting Komentar untuk " Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Dalam Rok Pengunjung"