PEKALONGAN, Rutan Lodji – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia kamar hunian warga binaan, Rabu, 18 Juni 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Riyanto, didampingi oleh staf pengamanan. Pemusnahan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali sebagai langkah tegas atas temuan barang-barang terlarang dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian warga binaan.
"Barang-barang yang kami musnahkan adalah hasil sitaan dari kamar warga binaan. Meski tidak berbahaya, tetap dikategorikan sebagai barang terlarang di dalam rutan karena berpotensi disalahgunakan dan mengganggu keamanan," jelas Riyanto.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa alat rakitan seperti cutter dari besi pipih korek api, uang logam, amplas, dan kartu domino buatan tangan dari bungkus rokok. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga habis di area brandgang Rutan Pekalongan. Lokasi pemusnahan juga dipastikan jauh dari area hunian untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan warga binaan.
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sistem pengamanan yang terencana dan berkelanjutan. "Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang yang tidak semestinya berada di dalam rutan. Ini adalah komitmen kami dalam mendukung iklim pembinaan yang sehat dan kondusif," ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, Rutan Pekalongan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengamanan sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan akan pentingnya tertib dan disiplin selama menjalani masa pembinaan.
0 Komentar