PACITAN – Polres Pacitan resmi menggelar Operasi Zebra mulai 14 hingga 27 Oktober 2024 dan akan menindak beberapa pelanggaran.
Operasi selama 14 hari ini menargetkan peningkatan keamanan dan ketertiban di jalan raya, dengan fokus khusus pada pelanggaran yang sering memicu kecelakaan.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho melalui Kasat Lantas AKP Dwi Purwanto menjelaskan bahwa minggu pertama operasi lebih menitikberatkan pada tindakan preventif. Sementara itu, penindakan tilang akan mulai diberlakukan pada minggu kedua operasi.
"Kami banyak memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar SNI, karena ini merupakan perlindungan dasar yang sangat penting bagi keselamatan," kata AKP Dwi Purwanto, Rabu (16/10/2024).
Selain helm berstandar SNI, ada 10 pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan, termasuk:
1. Menerobos lampu merah
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Melampaui batas kecepatan
4. Pengendara di bawah umur
5. Pengendara roda dua tanpa helm SNI
6. Pengendara roda empat tanpa sabuk pengaman
7. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
8. Melawan arus
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. Menggunakan ponsel saat berkendara.
Selama tiga hari pertama Operasi Zebra, sebagian besar teguran diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
Data dari Unit Laka Polres Pacitan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2024, 37 orang meninggal dunia dalam 275 kasus kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, operasi tersebut untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang Pilkada 2024.
Dengan Operasi Zebra kali ini, Polres Pacitan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan dan keselamatan di jalan raya. (*)
0 Komentar