Pacitan, Jawa Timur - Seorang wanita berinisial U melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang dialaminya di parkiran Karaoke Gili Familly, Desa Sedeng, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri, RJ, warga Desa Kedungbendo, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.
Kejadian bermula pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. U bersama temannya, U, mendatangi Karaoke Gili Familly untuk mencari RJ, pacar [Nama Pelapor], dan A, suami U. Setelah menemukan RJ, U mengajaknya pulang. Namun, RJ langsung meninggalkan U dan menuju parkiran.
U kemudian mengejar RJ dan berusaha menghentikannya. Saat U memegang tangan RJ , justru mempercepat laju kendaraannya, sehingga U tertabrak dan terjatuh. Akibat kejadian tersebut,U mengalami luka lecet pada lutut kiri, nyeri pada pinggul, dan memar pada kepala samping kiri.
RJ kemudian meninggalkan U di lokasi kejadian. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.
U berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
0 Komentar