PACITAN- Beredarnya isu minyak goreng Minyakita oplosan di Pacitan menuai sorotan. Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan angkat bicara dan menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
Kepala Disdagnaker Pacitan, Asep Suherman, dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024) menjelaskan bahwa hasil sidak di Pasar Minulyo bersama Satgas Pangan tidak ditemukan Minyakita oplosan.
"Semua teregistrasi di BPOM dan masih layak konsumsi alias tidak expired," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa semua Minyakita yang beredar di Pacitan asli dan memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini dibuktikan dengan adanya logo dan nomor registrasi BPOM pada kemasannya.
Meski demikian, Asep mengakui bahwa harga Minyakita di pasaran saat ini bervariasi, bahkan ada yang melebihi HET Rp14.000 per liter. Hal ini disebabkan oleh ongkos distribusi yang tinggi dan stok yang terbatas.
"Pedagang ambil dari luar daerah. Belum lagi Kabupaten Pacitan selama ini masih dianggap jauh, mungkin itu wajar," terangnya.
Senada dengan hal itu, Kabid Perdagangan Disdagnaker Pacitan, Agus Sumarno. Disdagnaker Pacitan mengimbau masyarakat untuk membeli Minyakita di toko resmi dan terdaftar di BPOM.
"Masyarakat diimbau untuk membeli Minyakita di toko resmi dan terdaftar di BPOM untuk memastikan kualitas dan keamanan produk," jelasnya.
Oleh sebab itu, hasil cek lapangan bahwa Minyakita yang beredar di Pacitan aman dan legal, namun harganya bervariasi. Masyarakat diimbau untuk membeli Minyakita di toko resmi dan terdaftar di BPOM untuk memastikan kualitas dan keamanan produk. (*)
0 Komentar